Senin, 03 Oktober 2016

Mengenal Bisnis sebelum Terjun..


Pengertian Bisnis
Dalam ilmu ekonomi, bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara historis kata bisnis dari bahasa Inggris business, dari kata dasar busy yang berarti "sibuk" dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan.

Jika dipandang Menurut Musselman dan Jackson :
Bisnis merupakan suatu aktivitas yang memenuhi kebutuhan dankeinginan ekonomis masyarakat dan perusahaan diorganisasikan untuk terlibat dalam aktivitas tersebut.

Dari semua pengertian diatas, daoat disimpulkan bahwa Bisnis adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh individu atau sekelompok orang (organisasi) yang menciptakan nilai melalui penciptaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan keuntungan yang maksimum melalui transakasi.

Fungsi Bisnis
Berdasarkan pengertian fungsi diatas, Fungsi  bisnis  adalah  untuk  menciptakan  nilai  (kegunaan) suatu  produk,  yang  semula  kurang  bernilai,  setelah  diubah atau  diolah  menjadi  menjadi  dapat  memenuhi  kebutuhan masyarakat  /  konsumen.  Nilai  kegunaan  (Utility  Value) yang  diciptakan  oleh  kegiatan  bisnis,  sehingga  dapat memenuhi  kebutuhan  masyarakat  adalah  terangkum  dalam fungsi utama bisnis.

Fungsi  utama  bisnis  adalah  menciptakan  nilai  suatu  produk atau jasa dengan cara :
1. Bisnis  berfungsi  untuk  mengubah  bentuk  bisnis (form utility), yang tidak lain dari fungsi produksi.
2. Bisnis  berfungsi  untuk  memindahkan  bentuk (place utility), atau fungsi distribusi.
3. Bisnis  mengubah  pemilikan (possessive  utility),  yaitu fungsi penjualan.
4. Bisnis  berfungsi menunda waktu  kegunaan (time  utility), atau fungsi pemasaran.

Legalitas Badan Usaha
Secara definisi sebuah Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi. (Wikipedia)
Kegiatan bisnis tidak dapat dilepaskan dari bentuk badan usaha dan perizinan yang diperlukan untuk menjalankan usaha. Keberadaan badan hukum usaha akan melindungi perusahaan dari segala tuntutan akibat aktivitas yang dijalankannya. Karena badan hukum memberikan kepastian dalam kegiatan bisnis/berusaha, sehingga kekhawatiran atas pelanggaran hukum akan terhindar, mengingat badan hukum usaha memiliki rambu-rambu yang harus dipatuhi. Dengan memiliki badan hukum, maka perusahaan akan memenuhi kewajiban dan hak terhadap berbagai pihak yang berkaitan dengan perusahaan, baik yang ada di dalam maupun di luar perusahaan.

Bentuk-bentuk Badan Hukum
Untuk memilih badan usaha yang tepat, sesuai dengan dasar-dasar pertimbangan tersebut, perlu mengetahui definisi, peraturan perundangan-perundangan yang mengatur, serta kelebihan dan kekurangan masing-masing bentuk badan usaha. Berikut ini beberapa bentuk badan hukum beserta kelebihan dan kekurangannya masing-masing.

Perusahaan Perseorangan
Merupakan bentuk badan usaha tanpa ada pembedaan pemilikan antara hak milik pribadi dengan hak milik perusahaan. Menurut Swasta, perusahaan perseorangan adalah salah satu bentuk usaha yang dimiliki oleh seseorang dan ia bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua resiko dan kegiatan perusahaan. Peraturan Perundangan: tidak ada peraturan untuk pendirian perusahaan perseorangan, yang diperlukan hanya izin permohonan dari kantor perizinan setempat. Langkah-langkah mendirikan badan usaha perseorangan :
a. Persiapan

  1. Meyiapkan KTP pihak yang akan mendirikan perusahaan perseorangan
  2. Menentukan calon nama perusahaan
  3. Menentukan tempat kedudukan perusahaan
  4. Menentukan maksud dan tujuan yang spesifik dari perusahaan perseorangan tersebut
b. Pendaftaran ke notaris
   Setelah semua kelengkapan tersebut terpenuhi, langkah selanjutnya adalah mendaftar ke notaris untuk mendapatkan akta notaris tentang pendirian perusahaan perseorangan

Firma (Fa)
Merupakan persekutuan/perserikatan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama, dengan tanggung jawab masing-masing anggota firma tidak terbatas. Sedangkan, laba yang diperoleh dari usaha tersebut untuk dibagi bersama-sama, begitupun sebaliknya bila terjadi kerugian, semua anggota firma ikut menanggungnya. Peraturan Perundangan: Ketentuan-ketentuan tentang Firma diatur dalam pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang bunyinya: “Perseroan di bawah firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan di bawah nama bersama”. Langkah-langkah mendirikan Firma adalah sebagai berikut :
a. Para pihak yang berkehendak mendirikan Firma menyiapkan akta yang didalamnya minimal memuat (Pasal 26 KUHD) :
  1. Nama lengkap, pekerjaan, dan tempat tinggal para pendiri Firma;
  2. Nama Firma yang akan didirikan (termasuk juga tempat kedudukan Firma);
  3. Keterangan kegiatan usaha yang akan dilakukan Firma di kemudian hari;
  4. Nama Sekutu yang tidak berkuasa untuk menandatangani perjanjian atas nama Firma;
  5. Saat mulai dan berakhirnya Firma;
  6. Klausula-klausula yang berkaitan dengan hubungan antara pihak ketiga dengan Firma
  7. Akta tersebut dibuat sebagai akta otentik yang dibuat di hadapan notaris (Pasal 22 KUHD)
  8. Akta otentik tersebut selanjutnya didaftarkan pada register Kepaniteraan Pengadilan Negeri dimana Firma berkedudukan (Pasal 23 KUHD)
  9. Akta yang telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri selanjutnya diumumkan dalam Berita Negara.
Perserikatan Komanditer (CV)
Merupakan suatu bentuk perjanjian kerja sama untuk berusaha bersama antara orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan, dan memiliki tanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yang memberikan pinjaman, dan tidak bersedia memimpin perusahaan, serta memiliki bertanggung tanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan tersebut. Dengan perkataan lain Commanditaire Vennootschap (CV) adalah sebuah perusahaan yang dibentuk oleh dua orang atau lebih, sehingga dalam CV, ada dua macam anggota, yaitu: anggota aktif dan anggota pasif. Peraturan Perundangan: Ketentuan-ketentuan tentang Perserikatan Komanditer (CV) diatur dalam Pasal 19 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang bunyinya : “Persekutuan secara melepas uang yang dinamakan persekutuan komanditer didirikan antara satu orang atau beberapa sekutu yang secara tanggung-menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada pihak satu dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain”. Langkah-langkah mendirikan badan usaha Perserikatan Komanditer (CV) :
a. Persiapan
  1. Membuat kesepakatan antar pihak yang akan membentuk Perserikatan Komanditer (CV)
  2. Menyiapkan KTP pihak yang membentuk CV
  3. Menentukan calon nama yang akan digunakan oleh CV
  4. Menentukan tempat kedudukan CV
  5. Menentukan pihak yang akan bertindak selaku anggota aktif dan pihak yang akan bertindak selaku anggota pasif
  6. Menentukan maksud dan tujuan yang spesifik dari Perserikatan Komanditer tersebut
b. Pendaftaran ke notaris Untuk mendapatkan akta notaris tentang pendirian CV.
c. Pendaftaran ke Pengadilan Negeri Untuk memperkokoh posisi CV, sebaiknya Perserikatan Komanditer yang telah didirikan dengan akta notaris didaftarkan pada pengadilan negeri setempat dengan membawa kelengkpaan berikut :
  1. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama CV yang bersangkutan.
Perseroan Terbatas (PT)
Merupakan perserikatan beberapa pengusaha swasta menjadi satu kesatuan untuk mengelola usaha bersama, di mana perusahaan memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk menyertakan modalnya ke perusahaan dengan cara membeli saham perusahaan. Peraturan perundangan: Ketentuan-ketentuan tentang Perseroan Terbatas (PT) diatur dalam UU RI Nomor 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. Pasal 1 Undang-Undang tersebut menyatakan: “Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut perseroan adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan perjanjian melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya”. Langkah-langkah mendirikan badan usaha Perseroan Terbatas (PT) :
a. Pembuatan akta notaris
  1. Nama lengkap, tempat tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri
  2. Susunan, nama lengkap, tempat tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan anggota Direksi dan Komisaris yang kali pertama diangkat
  3. Nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, rincian jumlah saham, dan nilai nominasi atau nilai yang diperjanjikan dari saham yang telah ditempatkan dan disetor pada saat pendirian.
b. Anggaran dasar
  1. Nama dan tempat kedudukan perseroan
  2. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  3. Jangka waktu berdirinya perseroan
  4. Besarnya jumlah modal dasar, modal yang ditempatkan dan modal yang disetor
  5. Jumlah saham, jumlah klasifikasi saham apabila ada jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham
  6. Susunan, jumlah, dan nama anggota direksi dan komisaris
  7. Penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
  8. Tatacara pemilihan, pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota direksi dan komisaris
  9. Tata cara penggunaan laba dan pembagian deviden
  10. Ketentuan-ketentuan lain menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT)
c. Pengesahan Menteri Kehakiman Akta notaris yang telah dibuat harus mendapatkan pengesahan Menteri Kehakiman untuk mendapatkan status sebagai badan hukum. Dalam Pasal 9 Undang-Undang Perseroan Terbatas disebutkan Menteri Kehakiman akan memberikan pengesahan dalam jangka waktu paling lama 60 hari setelah diterimanya permohonan pengesahan PT, lengkap dengan lampiran-lampirannya. Jika permohonan tersebut ditolak, Menteri Kehakiman memberitahukan kepada pemohon secara tertulis disertai dengan alasannya dalam jangka waktu 60 hari itu juga.
d. Pendaftaran wajib Akta pendirian/Anggaran Dasar PT disertai SK pengesahan dari Menteri Kehakiman selanjutnya wajib didaftar dalam daftar perusahaan paling lambat 30 hari setelah tanggal pengesahan PT atau tanggal diterimanya laporan.
e. Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara Apabila pendafataran dalam daftar perusahaan telah dilakukan, direksi mengajukan permohonan pengumuman perseroan di dalam Tambahan Berita Negara (TBN) paling lambat 30 hari terhitung sejak pendaftaran.

Yayasan
Menurut Undang-Undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan, “ Yayasan adalah badan usaha yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang soial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota”. Langkah-langkah mendirikan Yayasan adalah :
a. Penyampaian dokumen yang diperlukan
  1. Fotokopi KTP para badan pendiri, badan pembina, dan badan pengurus
  2. Nama yayasan
  3. Maksud & tujuan yayasan serta kegiatan usaha yayasan
  4. Jangka waktu berdirinya yayasan
  5. Modal awal yayasan
  6. Susunan badan pendiri, badan pembina, dan badan pengurus
b. Penandatangan akta pendirian yayasan
c. Pengurusan surat keterangan domisili
d. Pengurusan NPWP
e. Pengesahan yayasan menjadi badan hukum di Dep. Keh dan HAM
  1. Salinan akta pendirian yayasan yang dibubuhi materai
  2. Fotokopi NPWP atas nama yayasan telah dilegalisir notaris
  3. Fotocopy surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh lurah atau kepala desa
  4. Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak
  5. Bukti pembayaran pengumuman dalam Tambahan Berita Negara menunggu diterbitkan PP
f. Pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI)

Koperasi
Kata koperasi berasal dari kata Co yang artinya bersama dan operation yang artinya bekerja. Secara umum dapat dikatakan bahwa koperasi adalah suatu badan usaha yang bergerak dalam bidang ekonomi, yang anggotanya adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang tergabung secara sukarela atas dasar persamaan hak dan kewajiban, melakukan satu macam usaha atau lebih untuk meningkatkan kesejahteraan para anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya. Langkah-langkah dalam mendirikan Koperasi :
a. Menyelenggarakan rapat pendirian koperasi oleh anggota yang menjadi pendiri ditungkan dalam rapat pembentukkan dan akta pendirian yang memuat anggaran dasar koperasi. Sebaiknya pejabat Departemen Koperasi menyaksikan.
b. Para pendiri mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian yang dilampirkan 2 rangkap akta pendirian koperasi, berita acara rapat pembentukkan, surat bukti penyetoran modal dan rencana awal kegiatan usaha.
c. Pengesahan akta pendirian dalam jangka waktu 3 bulan setelah permintaan
d. Pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia

Referensi :
Solihin, Ismail, Pengantar Bisnis: Pengenalan Praktis dan Studi Kasus, Edisi Pertama, Kencana Prenada Media Grup, Jakarta, 2006
Suliyanto, Studi Kelayakan Bisnis: Pendekatan Praktis, Edisi Pertama, Andi, Yogyakarta, 2010.

1 komentar

© Horas! For You.
Maira Gall