Pengertian Bisnis
Dalam ilmu
ekonomi, bisnis adalah suatu organisasi yang menjual
barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara historis kata bisnis dari bahasa
Inggris business, dari kata dasar busy yang berarti "sibuk" dalam
konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk
mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan.
Jika
dipandang Menurut Musselman dan Jackson :
Bisnis
merupakan suatu aktivitas yang memenuhi kebutuhan dankeinginan ekonomis
masyarakat dan perusahaan diorganisasikan untuk terlibat dalam aktivitas
tersebut.
Dari semua pengertian diatas, daoat
disimpulkan bahwa Bisnis adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh individu
atau sekelompok orang (organisasi) yang menciptakan nilai melalui penciptaan barang
dan jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan keuntungan yang maksimum
melalui transakasi.
Fungsi Bisnis
Berdasarkan pengertian fungsi diatas, Fungsi bisnis
adalah untuk menciptakan
nilai (kegunaan) suatu produk,
yang semula kurang
bernilai, setelah diubah atau
diolah menjadi menjadi
dapat memenuhi kebutuhan masyarakat /
konsumen. Nilai kegunaan
(Utility Value) yang diciptakan
oleh kegiatan bisnis,
sehingga dapat memenuhi kebutuhan
masyarakat adalah terangkum
dalam fungsi utama bisnis.
Fungsi utama
bisnis adalah menciptakan
nilai suatu produk atau jasa dengan cara :
1. Bisnis berfungsi
untuk mengubah bentuk
bisnis (form utility), yang
tidak lain dari fungsi produksi.
2. Bisnis berfungsi
untuk memindahkan bentuk (place
utility), atau fungsi distribusi.
3. Bisnis mengubah
pemilikan (possessive utility),
yaitu fungsi penjualan.
4. Bisnis berfungsi menunda waktu kegunaan (time utility), atau fungsi pemasaran.
Legalitas Badan Usaha
Secara definisi sebuah Badan usaha
adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari
laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan,
walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah
lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola
faktor-faktor produksi. (Wikipedia)
Kegiatan bisnis tidak dapat dilepaskan
dari bentuk badan usaha dan perizinan yang diperlukan untuk menjalankan usaha.
Keberadaan badan hukum usaha akan melindungi perusahaan dari segala tuntutan
akibat aktivitas yang dijalankannya. Karena badan hukum memberikan kepastian
dalam kegiatan bisnis/berusaha, sehingga kekhawatiran atas pelanggaran hukum
akan terhindar, mengingat badan hukum usaha memiliki rambu-rambu yang harus
dipatuhi. Dengan memiliki badan hukum, maka perusahaan akan memenuhi kewajiban
dan hak terhadap berbagai pihak yang berkaitan dengan perusahaan, baik yang ada
di dalam maupun di luar perusahaan.
Bentuk-bentuk Badan Hukum
Untuk memilih badan usaha yang tepat,
sesuai dengan dasar-dasar pertimbangan tersebut, perlu mengetahui definisi,
peraturan perundangan-perundangan yang mengatur, serta kelebihan dan kekurangan
masing-masing bentuk badan usaha. Berikut ini beberapa bentuk badan hukum
beserta kelebihan dan kekurangannya masing-masing.
Perusahaan Perseorangan
Merupakan bentuk badan usaha tanpa ada
pembedaan pemilikan antara hak milik pribadi dengan hak milik perusahaan.
Menurut Swasta, perusahaan perseorangan adalah salah satu bentuk usaha yang
dimiliki oleh seseorang dan ia bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua
resiko dan kegiatan perusahaan. Peraturan Perundangan: tidak ada peraturan
untuk pendirian perusahaan perseorangan, yang diperlukan hanya izin permohonan
dari kantor perizinan setempat. Langkah-langkah mendirikan badan usaha
perseorangan :
a. Persiapan
- Meyiapkan KTP pihak yang akan mendirikan perusahaan perseorangan
- Menentukan calon nama perusahaan
- Menentukan tempat kedudukan perusahaan
- Menentukan maksud dan tujuan yang spesifik dari perusahaan perseorangan tersebut
b. Pendaftaran
ke notaris
Setelah
semua kelengkapan tersebut terpenuhi, langkah selanjutnya adalah mendaftar ke
notaris untuk mendapatkan akta notaris tentang pendirian perusahaan
perseorangan
Firma (Fa)
Merupakan persekutuan/perserikatan untuk
menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama, dengan
tanggung jawab masing-masing anggota firma tidak terbatas. Sedangkan, laba yang
diperoleh dari usaha tersebut untuk dibagi bersama-sama, begitupun sebaliknya
bila terjadi kerugian, semua anggota firma ikut menanggungnya. Peraturan
Perundangan: Ketentuan-ketentuan tentang Firma diatur dalam pasal 16 Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang yang bunyinya: “Perseroan di bawah firma adalah
suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan di bawah nama bersama”.
Langkah-langkah mendirikan Firma adalah sebagai berikut :
a. Para
pihak yang berkehendak mendirikan Firma menyiapkan akta yang didalamnya minimal
memuat (Pasal 26 KUHD) :
- Nama lengkap, pekerjaan, dan tempat tinggal para pendiri Firma;
- Nama Firma yang akan didirikan (termasuk juga tempat kedudukan Firma);
- Keterangan kegiatan usaha yang akan dilakukan Firma di kemudian hari;
- Nama Sekutu yang tidak berkuasa untuk menandatangani perjanjian atas nama Firma;
- Saat mulai dan berakhirnya Firma;
- Klausula-klausula yang berkaitan dengan hubungan antara pihak ketiga dengan Firma
- Akta tersebut dibuat sebagai akta otentik yang dibuat di hadapan notaris (Pasal 22 KUHD)
- Akta otentik tersebut selanjutnya didaftarkan pada register Kepaniteraan Pengadilan Negeri dimana Firma berkedudukan (Pasal 23 KUHD)
- Akta yang telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri selanjutnya diumumkan dalam Berita Negara.
Perserikatan Komanditer
(CV)
Merupakan suatu bentuk perjanjian kerja
sama untuk berusaha bersama antara orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur
perusahaan, dan memiliki tanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya,
dengan orang-orang yang memberikan pinjaman, dan tidak bersedia memimpin
perusahaan, serta memiliki bertanggung tanggung jawab terbatas pada kekayaan
yang diikutsertakan dalam perusahaan tersebut. Dengan perkataan lain
Commanditaire Vennootschap (CV) adalah sebuah perusahaan yang dibentuk oleh dua
orang atau lebih, sehingga dalam CV, ada dua macam anggota, yaitu: anggota
aktif dan anggota pasif. Peraturan Perundangan: Ketentuan-ketentuan tentang
Perserikatan Komanditer (CV) diatur dalam Pasal 19 Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang yang bunyinya : “Persekutuan secara melepas uang yang dinamakan
persekutuan komanditer didirikan antara satu orang atau beberapa sekutu yang
secara tanggung-menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada pihak satu
dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain”. Langkah-langkah mendirikan badan usaha
Perserikatan Komanditer (CV) :
a. Persiapan
- Membuat kesepakatan antar pihak yang akan membentuk Perserikatan Komanditer (CV)
- Menyiapkan KTP pihak yang membentuk CV
- Menentukan calon nama yang akan digunakan oleh CV
- Menentukan tempat kedudukan CV
- Menentukan pihak yang akan bertindak selaku anggota aktif dan pihak yang akan bertindak selaku anggota pasif
- Menentukan maksud dan tujuan yang spesifik dari Perserikatan Komanditer tersebut
c. Pendaftaran ke Pengadilan Negeri Untuk memperkokoh posisi CV, sebaiknya Perserikatan Komanditer yang telah didirikan dengan akta notaris didaftarkan pada pengadilan negeri setempat dengan membawa kelengkpaan berikut :
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama CV yang bersangkutan.
Perseroan Terbatas (PT)
Merupakan perserikatan beberapa
pengusaha swasta menjadi satu kesatuan untuk mengelola usaha bersama, di mana
perusahaan memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk menyertakan
modalnya ke perusahaan dengan cara membeli saham perusahaan. Peraturan
perundangan: Ketentuan-ketentuan tentang Perseroan Terbatas (PT) diatur dalam
UU RI Nomor 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. Pasal 1 Undang-Undang
tersebut menyatakan: “Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut perseroan
adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan perjanjian melakukan kegiatan
usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi
persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan
pelaksanaannya”. Langkah-langkah mendirikan badan usaha Perseroan Terbatas (PT)
:
a. Pembuatan
akta notaris
- Nama lengkap, tempat tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri
- Susunan, nama lengkap, tempat tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan anggota Direksi dan Komisaris yang kali pertama diangkat
- Nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, rincian jumlah saham, dan nilai nominasi atau nilai yang diperjanjikan dari saham yang telah ditempatkan dan disetor pada saat pendirian.
b. Anggaran
dasar
- Nama dan tempat kedudukan perseroan
- Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Jangka waktu berdirinya perseroan
- Besarnya jumlah modal dasar, modal yang ditempatkan dan modal yang disetor
- Jumlah saham, jumlah klasifikasi saham apabila ada jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham
- Susunan, jumlah, dan nama anggota direksi dan komisaris
- Penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
- Tatacara pemilihan, pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota direksi dan komisaris
- Tata cara penggunaan laba dan pembagian deviden
- Ketentuan-ketentuan lain menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT)
c. Pengesahan
Menteri Kehakiman Akta notaris yang telah dibuat harus mendapatkan pengesahan Menteri Kehakiman untuk mendapatkan status sebagai badan hukum. Dalam Pasal 9 Undang-Undang Perseroan Terbatas disebutkan Menteri Kehakiman akan memberikan
pengesahan dalam jangka waktu paling lama 60 hari setelah diterimanya
permohonan pengesahan PT, lengkap dengan lampiran-lampirannya. Jika permohonan
tersebut ditolak, Menteri Kehakiman memberitahukan kepada pemohon secara
tertulis disertai dengan alasannya dalam jangka waktu 60 hari itu juga.
d. Pendaftaran
wajib Akta pendirian/Anggaran Dasar PT disertai SK pengesahan dari Menteri
Kehakiman selanjutnya wajib didaftar dalam daftar perusahaan paling lambat 30
hari setelah tanggal pengesahan PT atau tanggal diterimanya laporan.
e. Pengumuman
dalam Tambahan Berita Negara Apabila pendafataran dalam daftar perusahaan telah
dilakukan, direksi mengajukan permohonan pengumuman perseroan di dalam Tambahan
Berita Negara (TBN) paling lambat 30 hari terhitung sejak pendaftaran.
Yayasan
Menurut Undang-Undang Nomor 16 tahun
2001 tentang Yayasan, “ Yayasan adalah badan usaha yang terdiri atas kekayaan
yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang
soial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota”.
Langkah-langkah mendirikan Yayasan adalah :
a. Penyampaian
dokumen yang diperlukan
- Fotokopi KTP para badan pendiri, badan pembina, dan badan pengurus
- Nama yayasan
- Maksud & tujuan yayasan serta kegiatan usaha yayasan
- Jangka waktu berdirinya yayasan
- Modal awal yayasan
- Susunan badan pendiri, badan pembina, dan badan pengurus
c. Pengurusan
surat keterangan domisili
d. Pengurusan
NPWP
e. Pengesahan
yayasan menjadi badan hukum di Dep. Keh dan HAM
- Salinan akta pendirian yayasan yang dibubuhi materai
- Fotokopi NPWP atas nama yayasan telah dilegalisir notaris
- Fotocopy surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh lurah atau kepala desa
- Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak
- Bukti pembayaran pengumuman dalam Tambahan Berita Negara menunggu diterbitkan PP
f. Pengumuman
dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI)
Koperasi
Kata koperasi berasal dari kata Co yang
artinya bersama dan operation yang artinya bekerja. Secara umum dapat dikatakan
bahwa koperasi adalah suatu badan usaha yang bergerak dalam bidang ekonomi,
yang anggotanya adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang tergabung
secara sukarela atas dasar persamaan hak dan kewajiban, melakukan satu macam
usaha atau lebih untuk meningkatkan kesejahteraan para anggota khususnya dan
masyarakat pada umumnya. Langkah-langkah dalam mendirikan Koperasi :
a. Menyelenggarakan
rapat pendirian koperasi oleh anggota yang menjadi pendiri ditungkan dalam rapat
pembentukkan dan akta pendirian yang memuat anggaran dasar koperasi. Sebaiknya
pejabat Departemen Koperasi menyaksikan.
b. Para
pendiri mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian yang dilampirkan 2
rangkap akta pendirian koperasi, berita acara rapat pembentukkan, surat bukti
penyetoran modal dan rencana awal kegiatan usaha.
c. Pengesahan
akta pendirian dalam jangka waktu 3 bulan setelah permintaan
d. Pengumuman
dalam Berita Negara Republik Indonesia
Referensi
:
Solihin,
Ismail, Pengantar Bisnis: Pengenalan Praktis dan Studi Kasus, Edisi Pertama,
Kencana Prenada Media Grup, Jakarta, 2006
Suliyanto,
Studi Kelayakan Bisnis: Pendekatan Praktis, Edisi Pertama, Andi, Yogyakarta,
2010.
tugas yang kedua dong li :v
BalasHapus