Senin, 27 Maret 2017

Cybercrime, jahat gak sih?

Kebutuhan akan teknologi jaringan komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui intenet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar dan pesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas Negara. Dampak yang ditimbulkan dari perkembangan teknologi bukan hanya dampak positif namun ada dampak negatif, perkembangan teknologi yang dimanfaatkan untuk tindak kejahatan yang biasa dikenal dengan cybercrime atau kejahatan melalui jaringan internet. Munculnya beberapa kasus cybercrime di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer Komputer dan beberapa contoh dari cybercrime yang lain adalah adalah hacking, cracking, defasing, dll. Adanya cybercrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.

Definisi
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet beberapa pandapat mengasumsikan cybercrime dengan komputer crime. Cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi, komputer dan telekomunikasi baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.

Jenis-Jenis
Jenis-jenis cybercrime berdasarkan motifnya dapat tebagi dalam beberapa hal         :
  1. Cybercrime sebagai tindakan kejahatan murniDimana orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara disengaja, dimana orang tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan pengerusakan, pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu sistem informasi atau sistem komputer.
  2. Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abuDimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan kriminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap sistem informasi atau sistem komputer tersebut.
  3. Cybercrime yang menyerang individuKejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh : Pornografi, cyberstalking, dll.
  4. Cybercrime yang menyerang hak cipta (Hak milik)Kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.
  5. Cybercrime yang menyerang pemerintahKejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan sistem pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara. 

Modus Kejahatan
  1. Unauthorized Access to Komputer Sistem and ServiceKejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.
  2. Illegal ContentsMerupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
  3. Data ForgeryMerupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet.
  4. Cyber EspionageMerupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network sistem) pihak sasaran.
  5. Cyber Sabotage and ExtortionKejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
  6. Offense against Intellectual PropertyKejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet.
  7. Infringements of PrivacyKejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized.
  8. CrackingKejahatan dengan menggunakan teknologi komputer yang dilakukan untuk merusak sistem keamaanan suatu sistem komputer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses.
  9. CardingAdalah kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.

Penyebab Terjadinya
Ada beberapa hal yang menyebabkan makin maraknya kejahatan komputer atau cybercrime diantaranya         :
  1. Akses internet yang tidak terbatas
  2. Kelalaian pengguna komputer
  3. Mudah dilakukan dan sullit untuk melacaknya
  4. Para pelaku umumnya orang yang mempunyai kecerdasan tinggi dan rasa ingin tahu yang besar

Adapun jenis-jenis kejahatan komputer atau cybercrime banyak jenisnya tergantung motivasi dari pelaku tindak kejahatan komputer tersebut, seperti pembobolan kartu ATM, kartu kredit yang membuat nasabah menjadi waswas akan keamanan tabungan mereka. Penyebaran foto-foto syur pada jaringan internet, dsb

Penanggulangan
Untuk menanggulangi kejahatan internet yang semakin meluas maka diperlukan suatu kesadaran dari masing-masing negara akan bahaya penyalahgunaan internet. Maka berikut adalah langkah ataupun cara penanggulangan secara global                :
  1. Modernisasi hukum pidana nasional berserta hukum acaranya diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
  2. Peningkatan standar pengamanan sistem jaringan komputer nasional sesuai dengan standar internasional.
  3. Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparat hukum mengenai upaya pencegahan, inventigasi, dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
  4. Meningkatkan kesadaran warga Negara mengenai bahaya cybercrime dan pentingnya pencegahan kejahatan tersebut.
  5. Meningkatkan kerja sama antar Negara dibidang teknologi mengenai hukum pelanggaran cybercrime.

Kesimpulan
Cybercrime merupakan kejahatan yang timbul dari dampak negative perkembangan aplikasi internet. Sarana yang dipakai tidak hanya komputer melainkan juga teknologi, sehingga yang melakukan kejahatan ini perlu proses belajar, motif melakukan kejahatan ini disamping karena uang juga iseng. Kejahatan ini juga bisa timbul dikarenakan ketidakmampuan hukum termasuk aparat dalam menjangkaunya. Kejahatan ini bersifat maya dimana si pelaku tidak tampak secara fisik.


Tidak ada komentar

Posting Komentar

© Horas! For You.
Maira Gall